Pengantar
Hukum islam telah menjadi wacana yang saat ini selalu hangat
dibicarakan. Bahkan di beberapa daerah telah diberlakukan hukum islam
yang mengatur masalah-masalah tertentu melalui peraturan daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu bagi kita untuk sedikit
menelaah pengertian hukum islam .
Mungkin ada banyak pendapat yang berbeda mengenai pengertian hukum islam.
Perbedaan pendapat itu adalah hal yang biasa dalam dunia ilmiah. Oleh
karena itu melalui artikel ini kami hanya bermaksud untuk mengulas pengertian hukum islam secara umum atau pengertian hukum islam pada umumnya saja.
Menelaah Pengertian Hukum Islam
Sebelum menjelaskan mengenai pengertian hukum islam
ada baiknya jika sebelumnya kita menelaah makna kata hukum islam itu
sendiri. Pengertian hukum menurut pakar hukum berbeda dengan pengertian
hukum dalam bahasa arab yang disebut dengan istilah al hukmu yang
berarti memutuskan atau memerintah atau menetapkan atau menjatuhkan
hukuman. Muhammad Daud Ali menyebutkan bahwa istilah al hukm dalam
bahasa arab bisa berarti kaidah atau norma atau pedoman penilaian
terhadap suatu perbuatan manusia dan benda.
Selanjutnya hukum dalam bahasa arab berbeda dengan istilah hukum
dalam bahasa Indonesia. Pengertian hukum dalam bahasa Indonesia lebih
dekat dengan istilah syariah dan fiqh dalam bahasa arab. Istilah hukum
islam menurut Fathurrahman Djamil tidak ditemukan di dalam Al-Quran dan
literatur. Istilah yang digunakan hanyalah syariah atau fiqh. Istilah
hukum islam merupakan terjemahan yang dikembangkan dari literatur
lainnya. Terminologi “Islamic Law” juga dapat diterjemahkan menjadi
hukum islam, namun sekali lagi terminologi itu justru tidak sesuai
dengan literatur dalam islam. Sehubungan dengan hal tersebut maka pengertian hukum islam merujuk pada pengertian syariah islam.
Selanjutnya pengertian hukum islam dapat dijelaskan dengan
menerangkan pengertian syariah dan islam. Syariah adalah seluruh
peraturan dan tata cara kehidupan dalam Islam yang diperintahkan oleh
Allah ta’ala yang termaktub di dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Sedangkan
pengertian islam secara khusus adalah agama yang diturunkan oleh Allah
SWT kepada Nabi Muhammad SAW bagi seluruh umat manusia.
Rumusan Pengertian Hukum Islam
Berdasarkan telaah diatas, maka dapat diuraikan lebih lanjut
pengertian hukum islam sebagai hukum yang berdasarkan nilai-nilai yang
terkandung dalam islam. Sehubungan dengan al tersebut maka M. Daud Ali
memberikan pengertian hukum islam sebagai berikut:
“Seperangkat tingkah laku yang mengatur tentang hubungan seorang manusia dengan Tuhan, sesama manusia dan alam sekitarnya yang berasal dari Allahta’ala”.Selanjutnya Hasbi Ash-Shidieqy juga memberikan pengertian hukum islam sebagai berikut:
“Hukum islam adalah hukum yang bersifat umum dan kulli yang dapat diterapkan dalam perkembangan hukum Islam menurut kondisi dan situasi masyarakat dan masa”.
0 komentar:
Posting Komentar