Egha allongpinglongping

Tataplah kedepan, jika kamu tak ingin tertinggal masa depan.

Kebersamaan itu indah

Kita boleh berubah menurut musim, tetapi musim tidak akan mengubah kita

Berlindunglah diantara yang kamu sayangi

Kau buta dan aku bisu tuli, jadi marilah bersentuh tangan dan saling mengerti.

Tampilkan seberapa bahagianya dirimu didepan publik, meskipun sedang tidak bahagia

Jika aku tahu penyebab kebodohanku, aku akan menjadi si bijak.

Kita semua bersaudara bukan?

Kamu mungkin akan melupakan orang yang tertawa denganmu, tetapi tidak pernah melupakan orang yang menangis denganmu.

http://www.zwani.com/graphics/animated/”>http://images.zwani.com/graphics/animated/images/animated26.gif” alt=”zwani.com myspace graphic comments” border=0>
http://www.zwani.com/graphics/animated/” target=”_blank”>Myspace Animated Comments

Read more about Dunia Komputer: Kode Animasi Lucu Dan Keren Buat Blog Kamu by komputer-rifai.blogspot.com

Tampilkan postingan dengan label Religius. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Religius. Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 Januari 2013

Pengertian Hukum Islam

Pengantar Hukum islam telah menjadi wacana yang saat ini selalu hangat dibicarakan. Bahkan di beberapa daerah telah diberlakukan hukum islam yang mengatur masalah-masalah tertentu melalui peraturan daerah. Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu bagi kita untuk sedikit menelaah pengertian hukum islam .
Mungkin ada banyak pendapat yang berbeda mengenai pengertian hukum islam. Perbedaan pendapat itu adalah hal yang biasa dalam dunia ilmiah. Oleh karena itu  melalui artikel ini kami hanya bermaksud untuk mengulas pengertian hukum islam secara umum atau pengertian hukum islam pada umumnya saja.

Menelaah Pengertian Hukum Islam Sebelum menjelaskan mengenai pengertian hukum islam ada baiknya jika sebelumnya kita menelaah makna kata hukum islam itu sendiri. Pengertian hukum menurut  pakar hukum berbeda dengan pengertian hukum dalam bahasa arab yang disebut dengan istilah al hukmu yang berarti memutuskan atau memerintah  atau menetapkan atau menjatuhkan hukuman. Muhammad Daud Ali menyebutkan bahwa istilah al hukm dalam bahasa arab bisa berarti kaidah atau norma atau pedoman penilaian terhadap suatu perbuatan manusia dan benda.
Selanjutnya hukum dalam bahasa arab berbeda dengan istilah hukum dalam bahasa Indonesia. Pengertian hukum dalam bahasa Indonesia lebih dekat dengan istilah syariah dan fiqh dalam bahasa arab. Istilah hukum islam menurut Fathurrahman Djamil tidak ditemukan di dalam Al-Quran  dan literatur. Istilah yang digunakan hanyalah syariah atau fiqh. Istilah hukum islam merupakan terjemahan yang dikembangkan dari literatur lainnya. Terminologi “Islamic Law” juga dapat diterjemahkan menjadi hukum islam, namun sekali lagi terminologi itu justru tidak sesuai dengan literatur dalam islam. Sehubungan dengan hal tersebut maka pengertian hukum islam merujuk pada pengertian syariah islam.
Selanjutnya pengertian hukum islam dapat dijelaskan dengan menerangkan pengertian syariah dan islam. Syariah adalah seluruh peraturan dan tata cara kehidupan dalam Islam yang diperintahkan oleh Allah ta’ala yang termaktub di dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Sedangkan pengertian islam secara khusus adalah agama yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW bagi seluruh umat manusia.

Rumusan Pengertian Hukum Islam Berdasarkan telaah diatas, maka dapat diuraikan lebih lanjut pengertian hukum islam sebagai hukum yang berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam islam. Sehubungan dengan al tersebut maka M. Daud Ali memberikan pengertian hukum islam sebagai berikut:
“Seperangkat tingkah laku yang mengatur tentang hubungan seorang manusia dengan Tuhan, sesama  manusia dan alam sekitarnya yang berasal dari Allahta’ala”.
Selanjutnya Hasbi Ash-Shidieqy juga memberikan pengertian hukum islam sebagai berikut:
“Hukum islam adalah hukum yang bersifat umum dan kulli yang dapat diterapkan dalam perkembangan hukum Islam menurut kondisi dan situasi masyarakat dan masa”.
Pengertian-Hukum-IslamRumusan mengenai pengertian hukum islam diatas adalah masih bersifat sangat umum oleh karena sesungguhnya telah terjadi banyak perkembangan dan literatur-literatur yang mengupas mengenai hukum islam secara lebih mendalam yang telah menggunakan bahasa indonesia sehingga dapat dipahami dengan mudah.

Hubungan Erat Antara Keimanan dan Kemajuan


Tidak jarang orang beranggapan,  bahwa pencapaian kemajuan  kehidupan manusia seperti sekarang  ini didasarkan pada kemampuan dan  kekuatan manusia dalam memanfaatkan olah falsafahnya. Atau  dengan lain perkataan, kemajuan kehidupan manusia banyak  ditentukan oleh kekuatan filsafat.
Banyak  yang sangat percaya, bahwa dengan temuan falsafah, seperti falsafah Rasionalisme dan Eksperimentalisme, maka berkembanglah  ilmu pengetahuan yang beranak-kandung teknologi dengan  sesatnya. Bahwa  manakala manusia secara serius mau  memeras otak dan kecerdasannya serta  tekun  melakukan percobaan-percobaan  dalam hal apa saja, maka akan majulah kehidupannya. Begitulah kira-kira ilustrasi  anggapan banyak orang dewasa ini.
Namun, ketika kemajuan kehidupan telah dicapai, tak  jarang pula terdengar keluhan,  bahwa justru setelah mencapai apa yang disebut"kemajuan kehidupan"tersebut malahan merasa makin jauh dari rasa puas dan  tidak merasa sejuk hati. Atau  dengan lain perkataan, hidup terasa makin "kering" "kurang bermakna", "hilang tujuan hidup" "serba  mekanis dan robotis", dan sebagainya.
Mengapa hal seperti ini, keadaan yang serba paradoks, terjadi?    jawabannya adalah  karena kekuatan agama yang berupa keyakinan rohani tidak dilibatkan. Agama dan keyakinan rohani adalah wujud dari pernyataan perasaan, dunia kepuasan dan kesejukan hati. Sebaliknya, filsafat dan olah falsafah hanya menyuplai kepuasan otak dan pikiran belaka. Tampaknya, apa yang disebut kepuasan itu baru lengkap dan menyeluruh  kalau kepuasan pikiran digabung dengan kepuasan perasaan.  Sekarang kita bertanya, bagaimana Al-Qur'an berbicara tentang hubungan antara masalah keimanan dan kemajuan hidup Al-Qur'an tidak mengajari manusia untuk meraih kemajuan dalam hidupnya dengan berdasar berfalsafah secara ekstrem, seperti berspekulasi, bahwa pada hakikatnya kehidupan ini, mati dan hidup, hanyalah fenomena "dahr", masa (Al-Jatsiyah [45]: 24).
Berfalsafah seperti itu dinyatakan hanya sebagai olah spekulasi (dhann), tidak berdasar ilmu yang benar. demikian kritik Al-Qur'an. Walaupun Al-Qur'an menghargai potensi akal yang menyebabkan manusia mampu berpikir, namun Al-Qur'an tidak membenarkan manusia berpikir secara- ekstrem, yang ujung-ujungnya hanya bertaraf spekulatif tanpa fondasi.
Al-Qur'an mengajari manusia untuk meraih  kemajuannya berdasar keyakinan rohani dan didukung oleh penggunaan potensi akal secara benar. inilah yang disebut keimanan terhadap petunjuk (hidayah) Allah SwT. Petunjuk tersebut berwujud prinsip-prinsip yang perlu dijadikan patokan ketika manusia beriman (Mukmin) akan meraih kemajuan hidupnya. Apa isi prinsip-prinsip tersebut?
Pertama, dasar bertindak. Bahwa dasar bertindak untuk meraih kemajuan adalah: mengubah nasib. Hidup di dunia ini diliputi oleh keniscayaan untuk terjadi "perubahan". Perubahan yang bersifat teknis dinyatakan Al-Qur'an tergantung pada usaha manusia itu sendiri, mau berubah atau tidak, berusaha untuk berubah atau tidak (Ar-Ra'd [13]; 11). Lalu apa "yang diubah"? Al-Qur'an menegaskan: nasib. Kata "nasib" ada keterkaitan dengan kosa kata "nashabah yang berarti mengangkat atau mendirikan.  Jadi, nasib adalah kondisi (dalam hal ini hidup) yang perlu ditingkatkan, diangkat lebih tinggi dari kondisi sebelumnya, didirikan/dibangun kondisi baru  yang lebih meningkat. Peningkatan yang lebih tinggi ini oleh Al-Qur'an justru diperintahkan dengan kalimat frasa "fanshab" yang terjemahan luasnya: maka carilah, temukan, dan jalankan usaha/pekerjaan/tindakan/kreasi/metode/kemampuan yang diyakini dapat meningkatkan kondisi yang lebih tinggi lagi (Asy-Syarh [94]: 7).
Kedua, hasil dari proses persaingan. Persaingan (kompetisi) yang  sehat dan membangun (konstruktif). Kata kuncinya adalah: unggul. Unggul di sini bukan berarti menang karena berhasii mengalahkan, atau menang untuk bangga atau untuk menganggap kecil   pihak lain,  melainkan unggul karena kompetisi dalam hal-hal yang baik dan konstruktif. Rumusannya dalam Al-qur'an disebut "fa- 'stabiquu-'l-khairaat", maka berlomba-lobalah dalam berbuat kebajikan (Al-Baqarah [2]: 148; Al-Maidah [5]: 48). Jadi, hasil kemajuan yang dicapai harus melalui proses persaingan, bukan  proses yang berdiri sendiri. Sebab, dalam setiap tempat dan zaman, mesti ada yang berusaha untuk mencari kebajikan, tidak pernah sepi dari hal itu.
Ketiga, hasil dari usaha. Hasil dari usaha untuk mencapai kemajuan hidup di atas adalah: meningkat lebih baik. Di sini yang menjadi ukuran mutunya,  yaitu "baik", dan ukuran jumlahnya, yaitu "banyak". Ukuran mutu"baik" dan jumiah*banyak"ini  dirangkum dengan istilah "khair" dalam Al-Qur'an. Hal seperti ini digambarkan Al-Qur'an bahwa perhiasan dunia dengan segala gemerlap dan kemajuannya itu (mataa'u d-dunyaa) sedikit, terbatas waktunya, sedangkan kenikmatan akhirat itu lebih baik dan lebih banyak (An-Nisa' [4): 77). Karena itu peralihan untuk meningkat tersebut harus diukur dan dikoridori/dikontrol oleh rambu-rambu "khair" tersebut (Adl-Dluha [93]: 4).
Keempat, kaya harapan. Bahwa untuk meraih kemajuan hidup, karena harus  melewati jembatan "proses", maka sangat mungkin terjadi halangan, kebelum-ber-hasilan/gagal, hambatan/ganjalan, pasang- surut, untung-rugi, dan sebagainya. Menghadapi hal yang demikian ini  seseorang harus tahan uji, kuat mental, dan kokoh kemauan. Untuk itu Al-Qur'an mengajari agar kaya harapan. Caranya: berdoa. Karena Allah SwT adalah Maha Kaya, sekaligus Maha Pengasih dan Maha  pemurah (rahmaan rahiim), maka kepada-Nyalah hati manusia perlu dilabuhkan, dimintal pertolongan-Nya, dimintai karunia-Nya. Dengan cara seperti itu harapan akan muncul dan menjadi kaya dalam ruang batin. Orang tidak mudah patah semangat karenanya. (Asy-Syarh [94]: 8). Begitulah Al-Qur'an mengajari orang  beriman meraih kemajuan hidupnya.
Wallaahu a'lam bishshawaab.-

sumber: Suara Muhammadiyah.